JIHAD
Ibnu Qayyim al-Jauziyah mendefinisikan jihad sebagai perjuangan menegakkan Islam dengan cara Islam. Beliau membagi jihad ini menjadi 4 bagian. Adanya macam-macam jenis jihad ini dapat dimaknai sebagai adanya berbagai urgensi untuk tiap masalah (tergantung situasi dan kondisi), tapi sama sekali bukan berarti bahwa adanya yang lebih penting atau bukan berarti melupakan atau meremehkan yang tidak begitu utama. Dengan berbagai permasalahan yang dihadapi umat Islam dewasa ini, rasanya semua jenis jihad yang ada menjadi penting untuk dikerjakan.
I. Jihad menundukkan hawa nafsu (meliputi 4 tahap).
1. Berjihad dengan mempelajari ajaran agama Islam demi kebahagiaan dunia dan akhirat.
2. Berjihad dengan melaksanakan ilmu yang telah diperolehnya, karena ilmu tanpa amal adalah tidak berarti, dan bahkan membahayakan.
3. Berjihad dengan menjalankan dakwah berdasarkan ilmu yang benar dan praktik nyata.
4. Berjihad dengan menekan diri agar sabar terhadap cobaan dakwah berupa gangguan manusia.
Empat hal inilah makna yang terkandung dalam surah Al-Ashr, yang kata Imam Syafii, seandainya Allah tidak menurunkan ayat lain kecuali Al-’Ashr, niscaya surah Al-Ashr cukup bagi manusia.
II. Jihad melawan setan (meliputi 2 hal).
1. Berjihad melawan pemikiran setan berupa syubhat dan keragu-raguan yang dapat merusak keimanan. Perlawanannya adalah dengan keyakinan.
2. Berjihad melawan setan yang membisikan agar terjerumus kepada syahwat hawa nafsu. Caranya dengan sabar dan menahan diri dengan berpuasa. (Lihat As-Sajdah: 2).
III. Jihad melawan kaum kufar dan munafikin (melalui 4 tahap).
1. Berjihad dengan qalbu (hati).
2. Berjihad dengan lisan.
3. Berjihad dengan harta.
4. Berjihad dengan tangan.
Jihad melawan kaum kuffar lebih utama dengan tangan (kekuasaan), sementara
terhadap kaum munafikin dilakukan dengan lisan.
IV. Jihad melawan kezaliman, kemungkaran, dan bid’ah (ditempuh melalui 3 tahap).
1. Berjihad dengan tangan (kekuasaan) kalau mampu.
2. Kalau tidak, dengan lisan.
3. Kalau masih tidak mampu, maka terakhir dengan hati. (HR Muslim).
Demikian 13 jenis jihad yang telah dilaksanakan secara sempurna oleh Rasulullah saw. (Ibnul Qayyim al-Jauziyah, Zaadul Ma’ad, Juz 3, hlm. 6–12).
Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid” . Syaikhul Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya” . Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah.
Diposting oleh rizal di 7:29 PM
Bagaimana dengan konsep jihad?
Jihad adalah konsep dengan banyak aspek. Untuk memahami jihad, kita harus kembali ke diri sendiri.
Dalam diri kita ada godaan untuk melakukan kekerasan, kemarahan, atau pertengkaran. Itu adalah nafsu-nafsu alami manusia. Kita bisa melakukan kekerasan, tapi dengan kesadaran penuh kita dapat mengontrol dorongan-dorongan jahat itu…. Konsep jihad bukanlah perang, melainkan perdamaian. Kalau kita bawa ke tingkat kolektif, sama saja. Jihad bukanlah perang suci. Terminologi perang suci datang dari Perang Salib Kristen. Bagi kita sekarang, jihad berarti usaha untuk melawan. Ketika ada penindasan terhadap umat Islam secara tidak adil, kita punya hak untuk melawan.
Itulah jihad. Bukan perang melawan Yahudi, Amerika, atau Barat.
Berarti jihad mengandung konsep perlawanan?
Ya, namun konsep perlawanan yang ada sekarang sama sekali salah. Banyak intelektual muslim yang menggunakan istilah perang suci untuk menjelaskan jihad. Banyak muslim yang menggunakan konsep jihad secara salah. Jihad adalah konsep perlawanan dengan cara damai. Namun, mesti diingat, tak akan ada perlawanan tanpa keadilan. Tak ada perdamaian tanpa keadilan. Misalnya, saya mencuri sepeda Anda. Dua hari kemudian saya mengaku mengambil sepeda Anda dan saya ingin berdamai. Tentu saja Anda akan bilang, kembalikan dulu sepeda saya baru kita bicara soal perdamaian. Hal inilah yang dialami Palestina.
Pelaksanaan Jihad
Pelaksanaan Jihad dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Pada konteks diri pribadi – berusaha membersihkan pikiran dari pengaruh-pengaruh ajaran selain Allah dengan perjuangan spiritual di dalam diri, mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
- Komunitas – Berusaha agar Din pada masyarakat sekitar maupun keluarga tetap tegak dengan dakwah dan membersihkan mereka dari kemusyrikan.
- Kedaulatan – Berusaha menjaga eksistensi kedaulatan dari serangan luar, maupun pengkhianatan dari dalam agar ketertiban dan ketenangan beribadah pada rakyat di daulah tersebut tetap terjaga termasuk di dalamnya pelaksanaan Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Jihad ini hanya berlaku pada daulah yang menggunakan Din Islam secara menyeluruh (Kaffah).
[sunting] Jihad dan perang
Arti kata Jihad sering disalahpahami oleh yang tidak mengenal prinsip-prinsip Din Islam sebagai ‘perang suci’ (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad.
Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar). Jihad tidak bisa dilaksanakan kepada orang-orang yang tunduk kepada aturan Allah atau mengadakan perjanjian damai maupun ketaatan.
[sunting] Etika perang
Semasa kepemimpinan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin antara lain diriwayatkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq sebelum mengirim pasukan untuk berperang melawan pasukan Romawi, memberikan pesan pada pasukannya , yang kemudian menjadi etika dasar dalam perang yaitu:
-
Jangan berkhianat.
-
Jangan berlebih-lebihan.
-
Jangan ingkar janji.
-
Jangan mencincang mayat.
-
Jangan membunuh anak kecil, orang tua renta, wanita.
-
Jangan membakar pohon, menebang atau menyembelih binatang ternak kecuali untuk dimakan.
- Jangan mengusik orang-orang Ahli Kitab yang sedang beribadah.
[sunting] Jihad dan terorisme
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad; Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa : “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !”.(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
Oleh Saleh Lapadi
Bung Revoltase, saya sangat berterima kasih sekali karena pada akhirnya kasak-kusuk tentang hubungan agama dan pengikutnya difloorkan juga di milist ini. Selain itu, adalah masalah jihad, yang katanya, Spencer sedang membolak-balik ayat-ayat tentang jihad. Kedua masalah ini saling berhubungan erat. Masalah pertama bila dapat diselesaikan akan menjadi landasan untuk jawaban bagi permasalahan kedua. Namun, bukan berarti tanpa menjawab yang masalah pertama kemudian masalah jihad tidak mungkin terselesaikan.
Dalam kesempatan kali ini saya ingin sedikit membicarakan tentang masalah jihad. Bung Revoltase, Menurut saya, masalah jihad yang lagi diteliti oleh Spencer yang tentunya berdasarkan pesanan bukan harus dijawab oleh kaum muslimin. Namun, Spencer dan kawan-kawan lah yang harus cerdas melihat lagi perkembangan wawasan keagamaan di kawasan lain. Karena ia dituntut untuk obyektif. Kecuali kalau pesan sponsor yang lebih kuat, mau apa lagi.
Dalam Syi’ah, Setelah revolusi Islam yang dibimbing oleh Imam Khomeini produk-produk hukum yang dihasilkan tidak seperti dahulu lagi, hantam kromo. Yang terjadi sekarang adalah produk hukum di bawah payung hukum positif. Saya jadi teringat dahulu ketika masih mondok sebagian dari guru kami menyampaikan fatwa bahwa mengambil harta orang kafir itu halal. Kemudian dalam perkembangannya disampaikan lagi fatwa bahwa itu haram. Alasannya, adalah itu akan membuat sistem masyarakat menjadi kacau dan anarkis. Salah satu tolok ukur kebenaran sebuah fatwa yang terkait erat dengan masalah sosial akan ditimbang dengan kaidah tadi. Dengan demikian, pada saat yang sama kajian lintas mazhab bahkan hukum internasional menjadi kajian yang menjanjikan. Salah satunya seperti yang telah saya contohkan dalam masalah ekspansi sebuah negara Islam dalam pandangan Imam Khomeini pada postingan sebelumnya.
Saya bawakan sebuah hadis populer tentang amar makruf dan nahi mungkar yang mengatakan bahwa bila menghadapi kemungkaran maka; pertama dilawan dengan hati kemudian dengan lidah dan terakhir dengan tangan. Kata tangan dalam hadis tersebut tidak terbatas pada tangan yang ada di badan kita ini saja namun mencakup alat-alat atau sikap-sikap yang menunjukkan tindakan kekerasan. Dalam Syi’ah, proses memakai tindakan kekerasan ini sudah tidak lagi menjadi milik setiap individu tetapi khusus terkait dengan pemerintah yang berkuasa. Dalam fikih Syi’ah hukum selain pembagian yang biasa kita kenal ada pembagian lain yang menjadi trend setelah revolusi Iran adalah hukum pemerintahan (wila’i) dan hukum yang biasa (taklifi). Dengan demikian, hadis tadi memiliki dua jenis hukum. Pertama, hukum pemerintahan yang terkait dengan tindakan kekerasan. Sementara kedua, masalah hati dan lidah menjadi milik semua masyarakat sebagai salah satu mekanisme kontrol sosial. Kesimpulannya, setiap individu muslim tidak berhak melakukan tindakan kekerasan atas nama amar makruf dan nahi mungkar. Konsep amar makruf dan nahi mungkar pada tahapan tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan oleh individu tetapi oleh sebuah badan yang memang bertugas untuk itu.
Bila pada tahapan amar makruf dan nahi mungkar ada tahapan di mana setiap individu tidak memiliki akses ke sana karena akan memunculkan keonaran dan chaos, maka dalam bentuk derajat yang lebih, hal ini berlaku terhadap jihad. Bila dalam amar makruf dan nahi mungkar ada syarat-syaratnya sebagaimana diatur dalam fikih politik Islam, maka dalam masalah jihad syarat-syarat tersebut harus lebih diperhatikan dan disikapi dengan lebih berhati-hati dan bukannya dengan sembrono. Mengapa harus demikian? Karena dalam jihad ada kemungkinan nyawa yang melayang. Dan bila sampai salah dalam menyikapi maka pemimpin yang memberi perintah tersebut akan dimintai pertanggungjawabannya di akherat kelak. Belum mengenai hak-hak masyarakat sipil. Itulah, mengapa jihad yang bukan karena membela diri hanya akan sah, dalam Syi’ah, bila mendapat izin dari wali faqih.
Kita lihat bagaimana pasukan Muqtadha Shadr di Irak, sekalipun jihad sudah wajib, namun ia masih harus tunduk kepada Ayatullah Sistani marja’ terbesar di sana. Mungkin kita akan berpikir bahwa kekuatan pasukan Syi’ah di Irak lemah, ternyata tidak demikian. Ingat! Setelah pembantaian orang-orang Syi’ah di sebuah Huseiniyah setelah pemboman kuburan dua Imam Syi’ah, kota Baghdad dikuasai oleh pasukan Syi’ah selama beberapa waktu sementara pasukan Amerika kembali dan mendekam di barak-barak mereka karena ketakutan akan pembalasan orang-orang Syi’ah. Hanya karena perintah Ayatullah Sistani agar mereka mengembalikan kekuasaan kepada Amerika sebagai yang ditunjuk oleh PBB untuk menjaga keamanan di Irak yang membuat mereka mengembalikan kekuasaan ke Amerika.
Apakah Spencer mengetahui pemahaman jihad model demikian? Konsep yang seperti ini akan dilirik bila proyek yang dikerjakannya mencoba melihat masalah lebih obyektif.
Dalam tulisan-tulisan yang menjelaskan masalah jihad di Indonesia yang masih sejalan dengan proyek Spencer dan dengan gaya pendekatan Abu Zaid, mereka mencoba melihat konteks ketika kata jihad diturunkan dalam ayat al-Quran. Bagaimana dalam kamus orang-orang Arab jahiliyah yang dimaksud dengan kata jihad tidak lebih dari sikap barbar mereka yang suka berperang. Pada tataran ini memang benar. Namun, kalau Islam memang harus dimaknai semacam ini, maka tentu saja Islam sudah sejak lama musnah. Para Imam Syi’ah tidak perlu bersusah-payah melakukan jihad untuk menentang pemaknaan jihad yang dipakai oleh para khalifah pada masa mereka. Bagaimana Imam Ali pernah menentang ekspansi atas nama jihad yang dilakukan oleh Khalifah Umar karena telah keluar dari makna jihad yang sebenarnya. Yang ada di kepalanya adalah keperkasaan bangsa Arab. Dalam sejarah ditulis bagaimana untuk menyemangatkan pasukannya dengan isu-isu ras Arab dan harta rampasan perang.
Bagaimana kita membandingkan jihad yang seperti ini, dengan jihad yang dilakukan oleh Imam Ali berhadapan dengan mereka yang mengkhianatinya. Sejarah mencatat sampai saat perang akan dimulai, beliau masih tetap memberitahukan apa sebenarnya yang tengah dilakukan oleh mereka. Beliau masih berusaha menuntun mereka. Dan ketika peperangan dimulai oleh pihak lawan, pasukannya diperintahkan untuk diam. Pasukan musuh melontarkan anak panah hingga seorang anak buahnya tewas. Masih saja beliau menahan pasukannya untuk maju. Sehingga jatuh korban yang ketiga baru kemudian beliau memerintahkan pasukannya untuk maju. Itu karena dengan jatuh korban ketiga telah menandakan bahwa buat lawan tidak ada lagi jalur diplomasi. Jihad dalam Islam yang ditunjukkan oleh sebagian umat Islam seperti ini.
Saya ingin mengajak saudara Revoltase melihat kembali keputusan MUI tentang sekularisme. Serentak semua pendukung sekularisme melakukan protes bahwa kata sekularisme yang dimaksudkan oleh MUI bukan yang dimaksudkan oleh mereka. Sejarah mencatat proses pemaknaan kata sekularisme sehingga maknanya tidak hanya satu. Apa yang disampaikan oleh MUI itu salah satu maknanya namun itu tidak dipakai oleh mereka yang pro dengan sekularisme di Indonesia.
Ketika untuk keuntungan mereka, ada namanya proses pemaknaan terhadap sebuah kalimat. Namun ketika untuk Islam, hal yang seperti itu tidak berlaku. Jihad harus tetap dengan pemaknaan yang dahulu. Seakan-akan untuk selain Islam segalanya mengalami perkembangan sementara ketika membicarakan Islam, maka Islam harus dimaknai dengan hal-hal yang negatif saja tidak lebih. Saya ingat bagaimana teman-teman di JIL selalu ingin membuktikan bagaimana Amerika telah berubah bahkan saat ini Amerika adalah tempat di mana dengan bebas setiap agama dapat tumbuh dan berinteraksi dengan bebas.
Kami tidak punya masalah dengan itu. Yang kami inginkan adalah pandang kami juga bisa mengalami perubahan. Sekalipun perubahan itu tidak kalian sukai (sekalipun juga kami tidak terlalu berharap untuk itu). Namun, jadikan perubahan itu sebagai sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari seorang manusia muslim, bila seorang selain muslim bisa berubah.
Setelah revolusi Iran, kata jihad mengambil makna baru. Ada jihad pembangunan. Jihad sudah tidak lagi dengan memanggul senjata namun dengan memanggul pena dan buku, bakul dan pacul dan lain-lain. Jihad telah memiliki perluasan makna menjadi lebih mulia (namun bukannya jihad perang tidak mulia).
Anda bisa membayangkan bila energi yang sebegitu besar yang kita miliki di Indonesia harus terhambur untuk berjihad seperti yang dipahami oleh orang-orang seperti Amrozi. Mengapa makna jihad tidak diperluas? Memasuki sendi-sendi kehidupan masyarakat baik. Ini dapat menjadi sebuah isu baik guna bangkit lagi dari keterpurukan. Sekali lagi itu karena proses obyektifikasi mereka atas Islam ideal tidak berjalan sempurna. Atau dengan kata lain mereka gagal mengonsep Islam ideal dalam tataran praktis bersanding dengan agama dan ideologi lain di Indonesia. Bagaimana bisa bila yang dibicarakan tidak keluar dari masalah bid’ah.
Apakah Spencer mau juga melihat masalah ini?
Mungkin Bung Revoltase perlu mengikuti terus hasil-hasil kajian Spencer…
Wassalam
Saleh Lapadi
Dwi Asih Kartika Ningrum; Blog Berita
Saya mendengungkan Islam agama kasih-sayang dan mengutuk perbuatan Amerika dan Israel di tanah Palestina, tapi saya harus malu karena ulah saudara seagama dan merasa citra agama saya tercoreng oleh aksi brutal mereka.
“Islam agama kasih-sayang, haramkan ummat berpecahan. Islam agama kasih-sayang, satukan manusia di dunia.”
Selirik bait dari sebuah lagu nasyid yang sudah beredar kasetnya, yang menyatakan bahwa Islam merupakan agama yang indah dan penuh kasih sayang, baik antar pemeluk agama lain maupun dalam Islam sendiri. Islam sebagai salah satu agama terbesar di dunia, memiliki basis masa yang besar untuk bisa mengusung persatuan dan kesatuan dalam ummat Islam itu sendiri, yang dengan kedigjayaannya akan dengan mudah menaklukkan dunia.
Dalam kalangan umat Islam, Al-Qur’an menjadi teks fundamental yang menempati ruang istemewa di kalangan pemeluknya. Sayangnya, pengistimewaan ini hanya dilakukan dalam bentuk simbolik dengan pahala sebagai bentuk balasannya. Dan menunjukkan hal yang indah-indah kepada khalayak ramai, tanpa mengerti arti sesungguhnya. Sementara kemaknaanya hampir atau telah dilupakan, telah lepas dari konteks kemaknaannya yang substantif, tidak melihatnya dari sisi historis sebab-sebab turunnya Al-Qur’an. Padahal Al-Qur’an dengan segala keilahiannya ditujukan untuk kepentingan manusia, itulah mengapa Al-Qur’an diturunkan selama kurang lebih 23 tahun, yaitu ditujukan untuk menangani kerealitasan yang ada.
Dengan menggunakan pendekatan logika antara teks dan konteks yang melihat realita, maka jelas Al-Qur’an adalah wahyu yang membebaskan manusia dan mendeklarasikan kemerdekaan untuk semua. Tetapi dengan perbedaan tafsir, yang dikatakan membebaskan, bahkan justru mempertegas batas perbedaan dan menebar intoleransi, bahkan antar ummat Islam itu sendiri.
Dalam Al-Qur’an disebutkan “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat..” (Baqarah:256). Perkataan Tuhan telah merepresentasikan bahwa Islam bukan agama paksaan, dan menghargai perbedaan. Contoh sikap Rasulullah SAW pun saling menghargai kepada ummat nasrani dan Yahudi. Sangat disayangkan apabila banyak ummat Islam sendiri yang kemudian bertindak keras kepada ummat Islam yang lainnya, bahkan hingga menimbulkan perpecahan.
Mereka berdalih ingin saling mengingatkan sesuai Firman Tuhan Al-Ashr:3, yang mengatakan untuk saling menasehati kepada sesama manusia. Tetapi saudara, dalam mengingatkan pun, Rasulullah SAW telah mencontohkan yang baik. Etika dalam menasehati telah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. Tetapi bagaimana dengan mereka yang menasehati saat ini? Mereka mengaku telah berkiblat pada Allah SWT dan Rasulullah SAW, tetapi perilaku mereka tidak mencerminkan sikap itu.
Menasehati untuk memperbaiki keadaan adalah mulia. Kebaikan itu akan menjadi buruk ketika nasehat kepada kebikan itu tidak disampaikan dengan cara yang benar dan baik, misal dengan tutur kata lembut. Si penerima nasehat tidak akan menganggap hal itu adalah bentuk “menggurui”.
Catatan sejarah tindakan anarkis yang dilakukan FPI (Front Pembela Islam) sejak berdiri tahun 1998, sudah banyak. Mulai dari tindakan pengrusakkan fasilitas umum, hingga timbul adanya korban jiwa. Mereka menganggap tindakan mereka baik-baik saja dan itu adalah tindakan untuk menghancurkan kebathilan.
Yang berhak adalah ulama
Saya jadi teringat dengan ulama pembesar di MUI, dalam suatu format debat terbuka yang diadakan di sebuah televisi swasta, saya merasakan bahwa yang berhak mengumandangkan jihad ataupun tidak, yang berhak ber-ijtihad ataupun tidak, adalah ulama. Orang biasa tidak memiliki hak untuk ber-ijtihad, karena dianggap tidak berilmu. Begitu pula dengan pembubuhan gelar “Ustadz”, “Syekh”, dan gelar lain, tidak ada aturan baku untuk membubuhkan gelar itu. Asal dia berilmu agama dan punya kharisma, sepertinya itu saja.
Ulama pemegang tampuk kekuasaan FPI/KLI ber-ijtihad bahwa kebathilan harus dimusnahkan dengan cara apapun, bahkan kekerasan sekalipun. Pada kasus ini, publik pengagum FPI tak pernah sadar atas tindakan eksploitatifnya, karena sudah terjebak pada pemahaman ”apapun yang dilakukannya selalu benar”, karena sang “wali” tidak melarang. Itulah “wali” yang tak akan pernah salah.
Misinterpretasi ini akan berujung pada Islam yang otoriter. Dan pada akhirnya berujung pada pencitraan Islam sebagai kekerasan, tidak ramah dan intoleran. Pemikiran oleh negara-negara Barat ini memang menjadikan beban psikologis umat Islam Indonesia yang sangat dalam. Lebih lagi ketika pencitraan itu berujung pada sebutan Islam adalah teroris. Hal ini dipicu oleh adanya dakwah kultural dari tiap aliran dalam tubuh Islam yang berbeda-beda.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengecam aksi kekerasan dan pelaku kekerasan yang membuat jatuhnya korban di negara yang berlandaskan hukum. Karena itu, Presiden minta hukum ditegakkan dengan memberi sanksi secara tepat. Negara tidak boleh kalah dengan aksi kekerasan. (Kompas, 3 Juni 2008).
Kasus penyerangan yang dilakukan FPI/KLI kepada AKKBB, sekalipun mungkin AKKBB bersalah, hal itu tidak dibenarkan. Karena negara Indonesia merupakan negara yang memiliki undang-undang hukum yang jelas dan memiliki perangkat alat pengaman dari POLRI dan TNI yang siap sedia mengamankan negara. Sekalipun negara ini adalah negara yang berdemokrasi, dan dalam konstitusional disebutkan bahwa pembentukan ormas dibolehkan, tetapi norma hukum antar ormas juga perlu diindahkan.
Tindakan meninjau keberadaan ormas berbasis agama (FPI/KLI) yang disebut radikal, merupakan langkah nyata Indonesia untuk mengembalikan citra Islam di mata dunia, dan menyelamatkan warganya dari intervensi golongan yang berbeda. Penyerangan kelompok yang mengatasnamakan agama terhadap pihak lain yang berbeda adalah sebuah ironi di negara yang memuliakan kebersatuan dalam keragaman, Bhinneka Tunggal Ika.
Sekalipun ini adalah sebuah konspirasi dunia untuk mencoreng nama Islam, tindakan kekerasan dan saling menyerang dalam tubuh agama itu sendiri, hal ini tetap tidak dibenarkan. Adanya dua ideologi dan aliran berbeda yang saling berseteru dalam sebuah tubuh, maka kehancuran telah dipesan untuk segera dibeli.
Kekerasan menjadi langkah alternatif yang disebut efektif untuk meniadakan golongan yang berbeda. Hal ini menimbulkan inklusifisme bagi golongan tertentu, yang sebetulnya akan menodai seutuhnya ajaran yang mereka anut. Sebagai seorang muslim, saya tidak akan mudah untuk mengatakan bahwa agama lain adalah benar. Tapi bagaimanapun saya cukup malu ketika mendengungkan Islam agama kasih sayang dan mengutuk perbuatan Amerika dan Israel di tanah Palestina, tetapi kenyataan yang ada adalah saya harus malu terhadap ulah saudara saya seagama dan merasa citra agama saya tercoreng oleh aksi brutal mereka.
- Penulis Dwi Asih Kartika Ningrum adalah mahasiswa Universitas Indonesia.
Salah satu cara yang digunakan Barat untuk menghambat kebangkitan Islam adalah propaganda jahat. Barat dan kaki tangannya di negeri Islam secara sistematis berusaha mengkaitkan gerakan-gerakan kebangkitan Islam dengan terorisme atau tindakan kekerasan. Di awal Juli, di Sumatera Selatan, terjadi peristiwa penagkapan tersangka terorisme. Para pelaku yang ditangkap di Sumatera Selatan disebut-sebut menyimpan bahan peledak yang jauh lebih dahsyat dari bom Bali.
Peristiwa penangkapan tersangka terorisme dihubung-hubungkan dengan Islam. Buktinya, ayat-ayat kursi bertuliskan Arab yang menempel di dinding berulang kali disorot untuk mengesankan pelakunya aktivis Islam. Dan, kembali Islam distigmatisasi sebagai agama kekerasan. Dan Jihad menjadi yang tertuduh.
Apa Kabar Jihad?
Sebagian ulama berpendapat bahwa jihad sebenarnya bukan hanya menyangkut perang, namun bahasan kita kali adalah jihad dalam arti peperangan (qital) yang ada dalam konsepsi hukum Islam.
Dalam Islam, dikenal adanya Jihad defensif dan jihad ofensif. Jihad defensif adalah perang yang dilakukan kaum muslim untuk membela diri atau melawan serangan musuh. Jenis perang wajib hukumnya dilaksanakan oleh kaum muslim dimana saja mereka diperangi seperti di Palestina, Afganistan dan Irak.
Jihad ini adalah kewajiban seluruh muslim bukan hanya kewajiban sekelompok orang seperti Hamas ataupun Al Qossam. Maka seluruh kaum muslim Palestina harus bahu membahu mengusir penjajah dari tanah Palestina dan ini juga menjadi kewajiban muslim terdekat dengan Palestina sampai kewajiban mengusir penjajah sempurna.
Firman Allah swt :
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (TQS. Al-Baqarah :190)
Kedua, jihad ofensif yaitu mengawali untuk berperang dengan negara musuh. Jihad ofensif adalah jihad yang diserukan oleh khalifah untuk tujuan da’wah yaitu untuk menghancurkan kekuatan fisik yang menghalangi da’wah. Jihad ini dilakukan setelah da’wah dilakukan. Bila da’wah mendapat hambatan fisik maka khalifah melakukan jihad ofensif untuk menghancurkan hambatan fisik itu. Rasulullah melakukan dua jenis jihad ini yaitu defensif saat perang khondak dan ofensif seperti waktu futuh mekkah. Para shahabat juga melakukan jihad ofensif seperti yang dilakukan khalifah Umar bin Khatab terhadap Mesir.
Islam disamping istilah jihad juga mengenal istilah da’wah. Definisi da’wah yaitu mengajak orang dengan cara yang baik dan ini adalah cara yang paling baik didalam menyebarkan Islam.
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.(TQS. An-Nahl : 125)
Konotasi perang untuk menyebarkan agama sebenarnya mempunyai makna lain yaitu memaksakan kehendak, dan inilah yang kemudian ditolak oleh Islam. Islam mengajarkan tidak ada paksaan dalam beragama. Sebagiamana firmannya :
“…Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam”. (TQS. Al Baqarah :256)
Tuduhan yang dialamatkan kepada Islam sebagai agama yang menyebarkan keyakinannya dengan peperangan sesungguhnya amatlah naif, sebab kita tahu tidak ada satupun tentara Islam yang datang ke Asia Tenggara dan menyebarkannya lewat peperangan.
Faktanya, Islam menyebar di Asia Tenggara dengan begitu masif. Dari sinilah kita dapat menyimpulkan bahwa Islam memang disebarkan secara damai. Adapun peperangan dilakukan jika pemerintah yang berkuasa mencoba untuk menghentikan dan menghalang-halangi da’wah Islam dan ini adalah salah satu bentuk defensif.
Didalam sejarah Islam kita mengetahui peperangan yang dilakukan Rasulullah Saw dan para sahabatnya terhadap musyrikin Quraisy adalah bentuk defensif dari penindasan yang dilakukan terhadap mereka. Allah berfirman :
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnahlebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (TQS. Al Baqarah :217)
Penyebaran Islam kewilayah-wilayah Romawi yang sering dituding sebagai salah satu bentuk manifestasi dari bentuk penyebaran Islam melalui kekerasan sebenarnya tidak lepas dari sikap defensif kaum muslimin ketika dawah mereka dihalang halangi.
Bentrokan pertama dengan kaum Romawi dimulai pada perang Mut’ah dimana kaum muslimin membalas kekejaman romawi atas perlakuan mereka terhadap utusan kaum muslimin yang hendak menyampaikan Islam terhadap mereka.
Ahli-ahli sejarah masih berbeda pendapat mengenai sebab-musabab terjadinya ekspedisi Mu’ta itu. Sebagian mengatakan bahwa dibunuhnya sahabat Nabi di Dhat’t-Talh itulah yang menyebabkan adanya penyerbuan sebagai hukuman atas mereka yang telah berkhianat itu, yang lain berpendapat bahwa ketika Nabi mengirim seorang utusan kepada gubernur Heraklius di Bushra (Bostra), utusan itu dibunuh oleh orang badwi, dari Ghassan, atas nama Heraklius.
Lalu Nabi Muhammad SAW mengirimkan mereka yang sedang berperang di Mu’ta supaya memberi hukuman kepada penguasa itu dan siapa saja yang membantunya. (Muhammad Husain Haikal, Sejarah Hidup Nabi Muhammad Saw)
Pertempuran selanjutnya yang diteruskan kaum muslimin terhadap wilayah-wilayah lain dari Romawi tidak lain adalah karena Romawi masih ingin melancarkan kepada Islam dan kaum muslimin. Haikal mencatat ketika kaum muslimin berhasil menguasai jazirah semenanjung Arab utara.
Sementara perhatiannya sedang diarahkan ke seluruh jazirah Arab supaya jangan lagi ada pihak yang akan dapat menggoyahkan, dan keamanan di seluruh wilayah itu benar-benar aman sampai ke pelosok-pelosok, tiba-tiba ada berita sampai kepadanya dari pihak Rumawi, bahwa negara itu sedang menyiapkan sebuah pasukan tentara yang hendak menyerang perbatasan tanah Arab sebelah utara, dengan suatu serangan yang akan membuat orang lupa akan penarikan mundur yang secara cerdik dilakukan pihak Arab di Mu’ta dulu itu. Tidaklah sama antara mu’min yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar. (Q.S. An-Nisaa`: 95)
Pada saat ini keadaan ummat Islam sangatlah memprihatinkan. Secara fisik, mereka ada yang ditindas oleh Israel dan Amerika. Secara moral mereka dihajar oleh narkoba, tontonan seronok, trend pakaian yang menampakkan aurat, dll.
Israel dan Amerika mampu berbuat biadab terhadap muslim disebabkan dana yang kuat. Dana itu didapat dari penjualan produk-produk mereka. Pengusaha-pengusaha mereka memiliki andil besar dalam tindakan-tindakan biadab tersebut. Ternyata para pengusaha itu memberi sumbangan dana yang besar kepada pemerintahan Israel dan Amerika guna mendukung kegiatan penyerangan ke negeri-negeri muslim.
Jika Anda melihat banyak remaja putri saat ini yang memperlihatkan aurat mereka; maka salah satu penyebab fenomena ini adalah televisi. Tontonan tv pada saat ini banyak yang destruktif, merusak moral pemuda bangsa. Padahal generasi muda adalah gambaran masa depan bangsa. Kita harus bertanggung-jawab atas rusaknya moral bangsa.
Televisi dapat menayangkan tontonan destruktif disebabkan mereka memiliki dana dari para pengusaha yang memasang iklan di stasiun tv mereka. Anda tahu dari mana biaya iklan itu berasal? Ya! Dari para konsumen yang membeli produk tersebut. Sekitar 20% dari uang yang didapat produsen tersebut digunakan untuk biaya iklan.
Sekarang coba bayangkan jika Anda ditawari barang oleh tetangga Anda yang berkata, “Pak, tolong beli barang ini. Saya sedang butuh uang untuk membeli VCD phorno.†Anda mungkin membutuhkan barang tersebut. Tetapi Anda tentu tidak akan membeli barang tersebut. Sebab Anda tahu akan diapakan uang hasil jual-beli tersebut. Artinya jika Anda tidak mau Amerika dan Israel menyerang negeri-negeri muslim; jika Anda tidak mau generasi ini dirusak tontonan seronok; maka semestinya Anda mau memboikot produk-produk tersebut. Bukan berarti Anda berhenti menggunakan produk sejenis. Tetapi cukuplah Anda ‘hijrah produk’ dari produk tersebut kepada produk muslim yang tidak diiklankan di tv. Dengan melakukan hal ini dapatlah Anda dikatakan berjihad dan berhijrah. Maka marilah kita berjihad dan berhijrah sambil terus meluruskan hati kita kepada Allah.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. (Q.S. Al-Baqarah: 218)
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Q.S. At Tahrim:6)
Survey di Cianjur menyatakan bahwa 60% remaja di sana telah berhubungan seks diluar nikah. Ini adalah salah satu akibat dari ummat Islam yang tidak lagi mengindahkan jihad, amar ma’ruf nahi munkar. Orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar malah dimusuhi dan dianggap radikal atau pun anarkis. Hal seperti ini tidak hanya diketemukan di Cianjur. Bangsa Indonesia memang sedang berjalan mengikuti jejak kaum terdahulu, kecuali jika kita mau berjihad.
Abu Sa’id berkata bahwa Muhammad Rasulullah saaw bersabda, “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya (kuasanya). Jika tidak mampu, hendaklah dicegah dengan lidahnya. Kemudian kalau tidak mampu juga, hendaklah dicegah dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.†(HR. Bukhari, Muslim, At-Tirmdzi, Nasa`I, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal)
Abu Sa’id al-Khudry ra telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saaw bersabda, “Kamu telah mengikuti sunnah orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sehingga mereka masuk ke dalam lubang biawak kamu tetap mengikuti mereka.†Lalu para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksudkan itu adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani?†Baginda bersabda, “Kalau bukan mereka, siapa lagi?†(HR. Bukhari, Muslim, Ahmad)
Belum ada komentar.